CPNS 2013 - KPU (Komisi Pemilihan Umum) - 44 Formasi
Komisi Pemilihan Umum membuka bagi pelamar umum, pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III) untuk menjadi CPNS dengan pemaempatan di Sekkretariat Jenderal KPU dan KPU daerah. Jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 44 orang dengan rincian 5 di pusat dan 30 lainnya di KPU Provinsi.
Batas usia maksimal (batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran)
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
Berkas lamaran dikirim langsung ke tempat penerimaan berkas yang telah ditentukan dalam pengumuman penerimaan dan atau mekanisme pengiriman lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Tim Pengadaan CPNS. Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum up. Panitia Pengadaan CPNS Setjen KPU Tahun Anggaran 2013 bagi formasi Sekretariat Jenderal KPU.
Sedangkan formasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota dituukan kepada masing-masing Provinsi (contoh Surat Lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh di www.kpu.go.id)
Informasi: http://www.kpu.go.id/
Batas usia maksimal (batasan usia pelamar dibuktikan melalui data dalam ijazah dan akta kelahiran)
- Sarjana Muda/D3 maksimal berusia 28 (dua puluh delapan) tahun;
- Strata Satu/S1 maksimal 30 (tiga puluh) tahun
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
- Perguruan Tinggi Negeri (PTN) minimal 2,90
- Perguruan Tinggi Swasta (PTS) minimal 3,00
Berkas lamaran dikirim langsung ke tempat penerimaan berkas yang telah ditentukan dalam pengumuman penerimaan dan atau mekanisme pengiriman lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan oleh Tim Pengadaan CPNS. Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum up. Panitia Pengadaan CPNS Setjen KPU Tahun Anggaran 2013 bagi formasi Sekretariat Jenderal KPU.
Sedangkan formasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota dituukan kepada masing-masing Provinsi (contoh Surat Lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh di www.kpu.go.id)
CPNS KPU 2013:
Informasi: http://www.kpu.go.id/
Post a Comment for "CPNS 2013 - KPU (Komisi Pemilihan Umum) - 44 Formasi"