Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemenkeu - Pengumuman Psikotes, Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara

Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus Psikotes, Jadwal dan lokasi tes kesehatan dan kebugaran serta jadwal dan lokasi wawancara rekrutmen CPNS di Lingkungan Kemenkeu sudah dirilis.

Peserta wajib mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara pada tanggal 25 s/d 29 November 2013 sesuai jadual dan lokasi yang sudah ditentukan.

Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara yang sekaligus merupakan Pengumuman Akhir akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan portal Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2013.

SisipanUkuran
Download Pengumuman47.96 KB
Download Lampiran (Aceh)12.7 KB
Download Lampiran (Balikpapan)11.57 KB
Download Lampiran (Banjarmasin)12.65 KB
Download Lampiran (Denpasar)18.65 KB
Download Lampiran (Jakarta)102.38 KB
Download Lampiran (Kupang)10.7 KB
Download Lampiran (Makassar)15.98 KB
Download Lampiran (Manado)13.35 KB
Download Lampiran (Medan)25.7 KB
Download Lampiran (Padang)20.01 KB
Download Lampiran (Palembang)20.24 KB
Download Lampiran (Pontianak)12.59 KB
Download Lampiran (Surabaya)34.54 KB
Download Lampiran (Yogyakarta)83.28 KB
Download Daftar Riwayat Hidup18.15 KB


Download Lokasi Tes     18.49 KB

Informasi lengkap : http://kemenkeu.go.id/PENG/peserta-dinyatakan-lulus-psikotes-jadwal-dan-lokasi-tes-kesehatan-dan-kebugaran-serta-jadwal

3 comments for "Kemenkeu - Pengumuman Psikotes, Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara "

  1. Kelulusan CPNS dari 60% x skor TKD + 40% x skor TKB berdasarkan Permenpan No. 24 Tahun 2013......unduh di sini http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/3990-permenpan-2013-no-24

    ReplyDelete
  2. share PERMENPAN no 24 thn 2013, halaman 19 nih gaan...

    5. Penentuan kelulusan CPNS

    a. Prinsip penentuan kelulusan didasarkan pada nilai ambang
    batas kelulusan (passing grade),


    b. Apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas
    kelulusan (passing grade) melebihi jumlah formasi jabatan
    yang telah ditetapkan, maka penetapan kelulusan
    berdasarkan rangking nilai tertinggi secara berurutan sesuai
    dengan jumlah formasi masing-masing jabatan;


    c. Bagi Instansi yang hanya melakukan tes kompetensi dasar
    maka kriteria penentuan kelulusan peserta tes sebagai
    berikut :

    1) Berdasarkan pemenuhan, nilai ambang batas (passing
    grade), dan apabila peserta seleksi yang memenuhi nilai
    passing grade melebihi jumlah formasi pada suatu
    jabatan maka penentuan kelulusan didasarkan ranking
    tertinggi secara berurutan sampai jumlah formasi yang
    telah ditetapkan.

    2) Apabila dalam batas jumlah formasi terdapat peserta
    yang memiliki jumlah nilai yang sama maka penentuan
    kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada
    nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum
    dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan.


    d. Bagi Instansi yang melakukan tes kompetensi dasar dan tes
    kompetensi bidang maka kriteria penentuan kelulusan
    peserta tes sebagai berikut:

    1) Berdasarkan peringkat nilai (ranking) tertinggi dari
    nilai gabungan antara nilai tes kompetensi dasar
    dengan bobot 60% dan nilai tes kompetensi bidang
    dengan bobot 40% sesuai dengan jumlah alokasi
    formasi.

    2) Apabila dalam batas jumlah alokasi formasi pada suatu
    jabatan terdapat peserta yang memiliki jumlah nilai
    yang sama, maka penentuan kelulusan didasarkan
    pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes kompetensi
    dasar.

    3) Apabila nilai tes kompetensi dasar peserta memiliki
    nilai yang sama, maka penentuan kelulusan
    didasarkan pada nilai yang lebih tinggi pada nilai tes
    karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes
    wawasan kebangsaan secara berurutan.


    e. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi bagi peserta
    harus sesuai dengan formasi jabatan, kualifikasi pendidikan
    dan tidak melebihi jumlah setiap formasi jabatan sesuai
    dengan yang ditetapkan/disetujui oleh Menteri PANRB;

    ReplyDelete
  3. gag lulus TKD :(

    ReplyDelete