Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) KKP

Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 dengan Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 sampai dengan 16 Oktober 2014, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, serta surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3987/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 24 Oktober 2013 hal Penyampaian Daftar Nilai Tes Kompetensi Dasar Hasil Seleksi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Nomor 3988/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 hal Hasil Tes Kompetensi Dasar Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014, dengan ini mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

I. Peserta yang berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang  

a. Peserta yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar yaitu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126, Tes Intelegensia Umum (TIU): 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 70.

b. Hasil TKD yang dilaksanakan mulai tanggal 6-16 Oktober 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
c. Peserta yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 adalah peserta yang Lulus/memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b;

d. Peserta yang melamar Formasi Jabatan Spesifik/Langka dan Tidak Diminati, yaitu Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, dan Juru Mudi Kapal Pengawas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014;

e. Peserta yang melamar Formasi Jabatan Spesifik/Langka dan Tidak Diminati sebagaimana dimaksud pada huruf d adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. 

II. Materi Tes Kompetensi Bidang

Materi Tes Kompetensi Bidang meliputi:

a. Tes Kompetensi Bidang, dengan sistem CAT, terdiri dari:
1) 80% Sesuai dengan rumpun pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
2) 20% Muatan Lokal (Kelautan dan Perikanan)

b. Tes Psikologi Lanjutan, dengan sistem CAT;dan
c. Tes Wawancara. III. Lokasi Tes Kompetensi Bidang

Tes Kompetensi Bidang dilaksanakan di Lokasi:

a. Jakarta : Ballroom Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan Jl. Medan Merdeka Timur No.16, Jakarta Pusat
b. Surabaya : Akademi Perikanan Sidoarjo Jl. Raya Buncitan, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur
c. Semarang : Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang Jl. Yos Sudarso Kalibaru Barat Tanjung Emas Semarang
d. Maros : Balai Penelitian dan Pengembangan Air Payau Maros Jl. Makmur Daeng Sittaka - Maros, PO BOX 141, Maros 90512, Sulawesi Selatan
e. Medan : Kantor Unit Pelaksana Teknis Mekanisasi Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Jl. A.H. Nasution Nomor 7 Medan, Sumatera Utara
f. Manado : Kantor Sekretariat Regional Coral Triangle Initiative (CTI) Manado Grand Kawanua International City Jl. A.A. Maramis, Kayuwatu, Kairagi II, Manado IV. Jadwal Tes Kompetensi Bidang Jadwal Tes Kompetensi Bidang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX.

V. Daftar Isian Peserta Tes Wawancara dan Surat Pernyataan
Surat Pernyataan Kebenaran Isian Peserta Tes Wawancara, Daftar Isian Peserta Tes Wawancara, dan Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.

VI. Tata Tertib Tes Kompetensi Bidang
Tata Tertib Tes Kompetensi Bidang
a. Peserta Tes Kompetensi Bidang Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 wajib: 
1) Berada di lokasi tes 1 (satu) jam sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan pembubuhan stempel pada tangan/lengan. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian;
2) Mengisi dan membawa Surat Pernyataan Kebenaran Isian Peserta Tes Wawancara (yang telah ditempel pas foto ditempat yang disediakan), Daftar Isian Peserta Tes Wawancara, dan Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan (formulir Surat Pernyatan dan Daftar Isian dapat diunduh dari website Biro Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan: www.ropeg.kkp.go.id);
3) Mengikuti ujian Tes Kompetensi Bidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
4) Berpakaian rapi dan bersepatu:
Wanita: blouse warna putih, Rok/Celana Panjang warna hitam,
Pria: Kemeja warna putih, Celana Panjang warna hitam, (dilarang memakai bahan jeans/corduray/khakis/legging, sepatu-sandal/sandal);
5) Membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
6) Membawa Pensil.

b. Peserta Tes Kompetensi Bidang Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 dilarang:
1) Membawa senjata api/tajam;
2) Membawa buku/literatur dan catatan lainnya;
3) Membawa kalkulator, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
4) Membawa dan/atau mengaktifkan telepon genggam atau alat elektronik lainnya yang serupa dengan itu;
5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta Tes;
6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama Tes;
7) Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
8) Merokok dalam ruangan Tes.
9) Melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan dan ketertiban pelaksanaan tes.

VII. Lain-Lain
a. Sebelum mengikuti Tes, peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu, dan mempersiapkan makan siang serta minum yang memadai, mengingat waktu pelaksanaan Tes yang cukup lama;
b. Peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan pada setiap tahapan Tes, dianggap mengundurkan diri;
c. Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dilihat pada website panselnas, www.panselnas.menpan.go.id serta website Biro Kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan, www.ropeg.kkp.go.id direncanakan pada minggu kedua Desember 2014;
d. Dalam Proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memungut biaya apapun;
e. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi dan telah ditetapkan sebagai CPNS, tetapi mengundurkan diri, diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara yang besarannya akan diumumkan kemudian;
f. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar atau palsu, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan/data yang tidak benar atau palsu tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib;
g. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.

Jakarta, 28 Oktober 2014
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
selaku
Ketua Tim
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tahun 2014
Sumber: Ropeg KKP

Post a Comment for "Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) KKP"