Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Kelulusan CPNS Kemenko PMK (Kesra)

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5289/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 5 Desember 2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TK8 Seleksi CPNS Tahun 2014, dengan ini diumumkan Nama-Nama Peserta Ujian Yang lulus Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2014 (terlampir).

Selanjutnya kepada nama-nama sebagaimana tersebut dalam lampiran ini agar melapor dan tidak mewakilkan dengan membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian pada:

Hari : Senin
Tanggal : 15 Desember 2014
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lantai 2 Office Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan JI. Medan Merdeka Barat Nomor 3 Jakarta Pusat

guna mendapatkan pengarahan serta membawa kelengkapan persyaratan administrasi untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
  1. Foto copy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (rangkap tiga);
  2. Asli dan foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah dan dilegalisasi (rangkap tiga);
  3. Asli dan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisasi (rangkap tiga);
  4. Asli dan foto copy surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dan dilegalisasi (rangkap tiga);
  5. Foto copy kartu keluarga, KTP, ijazah SD, SLTP dan SLTA (rangkap tiga);
  6. Pas Foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar (terbaru) dan nama pelamar ditulis di bagian
    belakang foto;
  7. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang disiapkan panitia, diisi dengan tulisan tangan, huruf
    cetak menggunakan tinta hitam:
  8. Mengisi surat pernyataan sebagaimana ANAK LAMPIRAN I-d KEPUTUSAN KEPALA BADAN
    KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR:11 TAHUN 2002, formulir telah disiapkan panitia;
  9. Mengisi surat pernyataan tentang Tidak meminta pindah/keluar instansi minimal selama 5 Tahun
    sejak diangkat menjadi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
    Kebudayaan;
  10. Membawa materai Rp. 6000,- sebanyak 8 (delapan) lembar dan kertas folio bergaris 3 eksemplar.
Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal
yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diisi/diganti dari peserta urutan peringkat
berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti peserta lulus
yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui surat tertulis oleh panitia.

Peserta yang memberikan data dan keterangan yang tidak benar/palsu, dapat dibatalkan kelulusannya
serta dapat dituntut sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan panitia bersifat mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Lampiran:

Sumber

Post a Comment for "Hasil Kelulusan CPNS Kemenko PMK (Kesra)"