Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Kelulusan CPNS Kemenhut 2014

TINDAK LANJUT PENETAPAN KELULUSAN
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEHUTANAN FORMASI TAHUN 2014

Berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/5483/M.PAN/12/2014 tanggal 15 Desember 2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar nama peserta yang ditetapkan lulus dan berhak untuk diangkat menjadi CPNS Kementerian Kehutanan formasi tahun 2014 sebagaimana tercantum pada lampiran 1 (satu) dapat diunduh pada laman https://cpnsonline.dephut.go.id dan http://ropeg.dephut.go.id.

2. Peserta yang dinyatakan lulus, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi sebagai berikut:

a. Membawa dan menunjukkan Ijazah/STTB dan transkrip nilai asli serta fotocopynya
sebanyak 2 (dua) lembar yang telah dilegalisir/disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan dan kebudayaan. Pada saat ini pejabat yang berwenang mengesahkan adalah sebagaimana tersebut dalam anak lampiran I-a Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 11 tahun 2002 yang dapat diunduh pada laman
https://cpnsonline.dephut.go.id dan http:// ropeg.dephut.go.id;
b. Daftar Riwayat Hidup sebanyak 2 (dua) set yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan huruf kapital sesuai format sebagaimana anak lampiran I-c Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 11 tahun 2002 yang dapat diunduh pada laman https://cpnsonline.dephut.go.id dan http:// ropeg.dephut.go.id;
c. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
d. Surat Keterangan berkelakuan baik dari POLRI asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir;
e. Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang sudah dilegalisir;
f. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari RS Pemerintah atau Kepolisian asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yg telah dilegalisir (surat keterangan tidak mengkonsumsi Nappza yang masih berlaku). Apabila Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian Pejabat penandatangan adalah Dokter Pemeriksa;
g. Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja asli dan 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir;
h. Surat pernyataan sebanyak 2 (dua) lembar tentang:

1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
4) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5) Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

Bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.

Surat pernyataan dimaksud agar sesuai dengan format sebagaimana anak lampiran I-d Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 yang dapat diunduh pada laman https://cpnsonline.dephut.go.id dan http:// ropeg.dephut.go.id;

i. Surat pernyataan sebanyak 2 (dua) lembar tentang:

1) Menerima dan sanggup bekerja sesuai dengan jabatan dan lokasi penempatan yang telah ditentukan;
2) Apabila dalam kurun waktu 2 (dua) tahun bekerja, Ijazah diambil atau mengundurkan diri sebagai CPNS Kementerian, Kehutanan bersedia dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
3) Tidak mengajukan pindah minimal 5 (lima) tahun ke unit kerja lain baik di dalam maupun di luar lingkup Kementerian Kehutanan atas permintaan sendiri maupun keluarga.

Surat pernyataan tersebut dibuat sebagaimana contoh pada lampiran 2 (dua) pengumuman ini yang dapat diunduh pada laman https://cpnsonline.dephut.go.id dan http:// ropeg.dephut.go.id;

j. Fotocopy sah surat keterangan dan bukti tentang pengalaman kerja bagi yang telah
mempunyai pengalaman bekerja sebanyak 2 (dua) lembar;

3. Kelengkapan dokumen pemberkasan sebagaimana butir 2 (dua) di atas dimasukkan ke dalam map berwarna dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Map berwarna merah untuk jenjang pendidikan S-2;
b. Map berwarna biru untuk jenjang pendidikan S-1;
c. Map berwarna kuning untuk jenjang pendidikan D-III;
d. Map berwarna hijau untuk jenjang pendidikan SMK.

4. Jadwal dan lokasi pemberkasan sebagaimana tercantum pada lampiran 3 (tiga) pengumuman ini yang dapat diunduh pada laman https://cpnsonline.dephut.go.id dan http:// ropeg.dephut.go.id;

5. Peserta dapat memilih salah satu lokasi pemberkasan sebagaimana butir 4 (empat) di atas sesuai dengan pertimbangan masing-masing;

6. Bilamana peserta yang dinyatakan lulus tidak melakukan pemberkasan sebagaimana ketentuan tersebut di atas, maka dinyatakan mengundurkan diri dan gugur;

7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

8. Panitia tidak memungut biaya apapun dari peserta, segala biaya yang dikeluarkan oleh peserta berkenaan dengan proses pemberkasan dan kehadirannya tidak ditanggung oleh panitia;

9. Demikian, untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti.

Jakarta, 15 Desember 2014
Kepala Biro Kepegawaian / Ketua
Panitia Pengadaan CPNS
Kemenhut Formasi Tahun 2014

Nama peserta yang lulus dan pengumuman lengkap dapat dilihat di sini atau mirror

Post a Comment for "Penetapan Kelulusan CPNS Kemenhut 2014"