Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hasil Kelulusan Ombudsman

Berdasarkan Hasil Keputusan Tim Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014, dengan merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 207 TAHUN 2014 tanggal 25 Juli 2014 Perihal Formasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5485/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 15 Desember 2014 Perihal Penyampaian daftar hasil nilai TKD hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014, Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan :

1. Peserta Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS menjadi CPNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

2. Pemberkasan ulang akan dilaksanakan mulai tanggal 5-16 Januari 2015 pukul 10.00 WIB -15.00 WIB, bertempat di Bagian Kepegawaian Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Lt.5, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.

3. Berkas yang perlu dilengkapi:

a. Fotokopi ijasah dan transkrip nilai yang dilegalisir sebanyak 1 lembar dan menunjukkan asli;
b. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
c. Asli Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. Pasfoto berwarna ukuran 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 10 lembar; dan
f. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan (sesuai format yang dapat diunduh di www.ombudsman.go.id).

4. Peserta Seleksi yang dinyatakan LULUS namun tidak melakukan pemberkasan pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

5. Tim Seleksi CPNS Ombudsman Republik Indonesia tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada Peserta Seleksi.

6. CPNS mulai bekerja setelah ditetapkannya Nomor Identitas Pegawai (NIP) oleh BKN, diperkirakan tanggal 1 Februari 2015.

7. Setiap perkembangan informasi terkait akan disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab CPNS.

8. Keputusan Tim Seleksi CPNS Ombudsman Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 31 Desember 2014

Daftar Peserta Lulus




Sumber

2 comments for "Hasil Kelulusan Ombudsman"

  1. Katanya transparansi publik, mana transparansinya. Saran sharusnya panselnas ombudsman mencantumkan hasil tkd secara keseluruhan secara passing grade agar bs diliat oleh calon cpns ombudsman. Klo seperti ini khan jd pertanyaan buat peserta yg tidak lulus?

    ReplyDelete
  2. Betul itu,, masa yg dicantumkan hanya nilai yg lulus.

    ReplyDelete