Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Kelulusan CPNS BKN

1. Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/362/M.PAN-RB/01/2015 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 64/KEP/2015 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Seleksi Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara tahun 2014. Dengan ini diumumkan Nama Peserta yang dinyatakan lulus Tes CPNS BKN
Tahun 2014 (terlampir)

2. Peserta yang dinyatakan lulus Tes CPNS BKN Tahun 2014 adalah peserta dengan nomor ranking sesuai jumlah formasi tiap jabatan dan lokasi penempatan.

3. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Tes CPNS BKN Tahun 2014 agar hadir pada :

Hari : Senin
Tanggal : 9 Februari 2015
Pukul : 09.00 (waktu setempat)
Tempat : sesuai dengan lokasi pelaksanaan TKB (terlampir)

untuk mendapatkan pengarahan dari pimpinan BKN dan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut :

a. Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah bagi kualififkasi pendidikan S-1 dan stopmap warna biru bagi kualifikasi pendidikan D-3 dengan mencantumkan :
• nama pelamar
• nama jabatan yang dilamar
• lokasi penempatan
b. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp. 6.000,- dengan mencantumkan nama jabatan dan lokasi penempatan, ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. Ijazah Asli, Foto copy ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepka BKN Nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 (dua) sesuai formasi jabatan yang dilamar;
d. Foto copy KTP, Kartu Keluarga, ijasah SD, SMP dan SMA rangkap 2 (dua);
e. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar;
f. Asli dan Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
g. Asli dan Fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
h. Asli dan fotocopy legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku sebanyak 2 lembar
i. Asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 lembar;
j. Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan, rangkap 2 (formulir disediakan panitia pada saat pemberkasan);
k. Materai Rp.6000 sebanyak 6 (enam) lembar.

4. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui surat tertulis oleh Panitia.

5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Rekrutmen (Seleksi) CPNS BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat

7. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

Jakarta, 30 Januari 2015

Post a Comment for "Penetapan Kelulusan CPNS BKN"