Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Kelulusan CPNS BMKG

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5761/M.PAN-RB/12/2014 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014, bersama ini diumumkan Daftar Nama Pelamar yang dinyatakan LULUS dan DITERIMA sebagai CPNS Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Tahun Anggaran 2014, sebagaimana Lampiran-1.

2. Para Pelamar sebagaimana angka 1 diwajibkan melakukan Pemberkasan Pengangkatan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pengumpulan Dokumen Pemberkasan sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran-2 paling lambat tanggal 27 Januari 2015, bagi Pelamar yang berdomisili diwilayah Jakarta dan sekitarnya harap menyerahkan langsung dokumen tersebut ke Bagian SDM BMKG, It. 10, Gedung A, Jl. Angkasa I No. 2, Kemayoran Jakarta Pusat.

b. Bagi Pelamar di luar kota mengirimkan dokumen tersebut melalui pos ditujukan kepada :
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia BMKG u.p. Kepala Sub Bagian Mutasi SDM Jl. Angkasa I No. 2, Kemayoran Jakarta Pusat 10720 dengan mencantumkan keterangan Pemberkasan CPNS BMKG 2014 pada pojok kanan atas amplop.

c. Panggilan aktif bekerja dilaksanakan setelah diterbitkan SK CPNS yaitu akhir Februari s.d awal Maret 2015 dan akan diumumkan selanjutnya.

3. Pelamar yang tidak melakukan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Tahun Anggaran 2014, dan hams menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) secara langsung kepada panitia pengadaan CPNS.

4. Keputusan Panitia Pengadaan CPNS BMKG Tahun Anggaran 2014 bersifat final
dan tidak dapat diganggu gugat;

5. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Jakarta, 19 Januari 2015




2 comments for "Penetapan Kelulusan CPNS BMKG"

  1. Akhirnya keluar jg pngumuman bmkg... thank u minn....

    ReplyDelete
  2. kabupaten pelalawan kapan?????????????

    ReplyDelete