Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penetapan Kelulusan CPNS Setjen MPR

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/258.1/M.PAN-RB/01/2015, Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014 dan Keputusan Sekretaris Jenderal MPR RI Nomor 111 Tahun 2015 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014, bersama ini diumumkan sebagai berikut :

1. Peserta Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014 yang nama dan nomor peserta tercantum dalam Lampiran I dinyatakan LULUS dan DAPAT DIPERTIMBANGKAN untuk diusulkan dan diangkat sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

2. Para Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada angka 1 diwajibkan hadir (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II untuk melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan CPNS pada :

Hari/tanggal : Kamis, 5 Februari 2015
Waktu          : Pukul 09.00 WIB
Tempat        : Ruang Diklat, Lantai 7 Gedung Nusantara III Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI Jalan Gatot Subroto No 6 Jakarta Pusat
Pakaian     : Bebas Rapi

3. Peserta Seleksi yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan, dinyatakan mengundurkan diri dan gugur sebagai CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014 dan wajib membayar denda sesuai ketentuan.

4. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditetapkan, maka formasi jabatan yang bersangkutan akan diisi/diganti peserta dengan urutan peringkat berikutnya.

5. Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014 secara lengkap tercantum dalam Lampiran III.

6.Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat.

7. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Jakarta, 19 Januari 2015


Selengkapnya di sini

Post a Comment for "Penetapan Kelulusan CPNS Setjen MPR"