Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seleksi CPNS 2016 Wajib Melaksanakan TKB


Mulai tahun depan pada penerimaan CPNS 2016 pelaksanaan seleksi kompetensi bidang menjadi menu wajib yang harus dikerjakan pendaftar. Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 62 ayat (2) diamanatkan bahwa seleksi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang. Tahun lalu selain seleksi administrasi setiap CPNS wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan.

Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Pelaksanaan TKB CPNS 2014


Sebelumnya perlu direview dulu aturan TKB pada pelaksanaan seleksi CPNS 2014 berdasarkan pedoman yang dikeluarkan Kemenpan dan RB: 
  1. Materi tes kompetensi bidang bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional, jika instansi Pembina jabatan fungsional belum siap, maka materi tes kompetensi bidang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penyelenggara seleksi CPNS. 
  2. Sistem seleksi/Tes Kompetensi Bidang CPNS disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada masing-masing instansi dalam bentuk antara lain seperti: tes tertulis; performance test; tes psikologi lanjutan; tes potensi akademik; test TOEFL dan wawancara
  3. Substansi Tes Kompetensi Bidang diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Instansi (seperti : performance test, tes psikologi lanjutan, tes potensi akademik, tes toefl, dan wawancara)
  4. Peserta seleksi yang dapat mengikuti Tes Kompetensi Bidang adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas/passing grade Tes Kompetensi Dasar.
  5. Instansi dapat menggugurkan peserta TKB yang diyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan berdasarkan rekomendasi dari rumah sakit dan peserta yang tidak direkomendasikan sesuai hasil psikotes dari penyelenggara psikotes;
  6. Penyelenggara seleksi wajib menyampaikan hasil TKB dalam bentuk angka (0 s/d 100) kepada PANSELNAS untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD.

Kecurangan


Reviu pelaksanan TKB di atas menunjukkan instansi penyelenggara berkuasa penuh terhadap proses, materi dan penilaian tes kompetensi bidang. Panselnas hanya menerima nilai TKB untuk dilakukan pengolahan/diintegrasikan dengan nilai TKD sebagai dasar kelulusan CPNS.

Permasalahan yang mungkin terjadi pada pelaskanaan seleksi CPNS 2014 dan sangat merugikan peserta CPNS adalah tidak adanya standar yang baku mengenai pengukuran nilai TKB dan materi tes TKB. Penilaian TKB tidak jelas karena diatur masing-masing instansi baik K/L maupun instansi daerah. Disinilah kemungkinan kecurangan atau manipulasi bisa terjadi, penyelenggara TKB /panitia dapat memberikan nilai TKB tinggi dengan tujuan menguntungkan salah satu pihak. Sebaliknya akan memberikan nilai TKB yang rendah terhadap peserta yang tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap penyelenggara.

Seleksi CPNS 2014 nilai hasil integrasi antara nilai TKD dan TKB menjadi penentu kelulusan CPNS dengan bobot nilai masing-masing : TKD 60 persen dan TKB 40 persen. Dengan formula tersebut oknum panitia dapat dengan mudah memanipulasi angka nilai peserta, karena hasil nilai TKD peserta sudah pasti diketahui terlebih dahulu. Matematisnya tinggal mengotak-atik nilai TKB peserta sehingga bisa meloloskan salah satu pihak.

Tidak mengherankan jika ada instansi yang mengadakan TKB nilainya bisa dibuat sedemikian rupa. Bukan hal yang mengagetkan  pula jika ada instansi daerah yang ngotot untuk menyelenggarakan TKB meski secara resmi Kemenpan sudah memutuskan tidak boleh ada TKB lagi hanya hasil TKD yang menjadi faktor kelulusan.

Transparansi


Meskipun kecurangan dalam bentuk manipulasi susah dibuktikan (faktanya belum ada CPNS gagal mendapatkan NIP karena permasalahan TKB) namun keinginan masyarakat luas khususnya para pendaftar CPNS adalah pelaksanaan TKB yang lebih baik terutama dalam hal transparansi penilaian. Transparansi di sini artinya juga bahwa peserta yang tidak lolos bisa mendapatkan informasi alasan kegagalannya. 

Sejatinya Kemenpan RB juga mempunyai niat yang sama soal transparansi mengingat adanya indikasi manipulasi hasil kelulusan oleh daerah. Melalui Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, untuk tes kompetensi bidang (TKB) penerimaan CPNS 2016 akan memakai sistem CAT seperti pelaksanaan TKD. Dengan sistem CAT ini berarti peserta dapat langsung mengetahui nilainya setelah mengerjakan TKB. Bayangan materi tes nampaknya akan dibuatkan bank soal tentang kompetensi bidang berdasarkan jabatan yang dilamar atau latar belakang pendidikan. 

Informasi terakhir tanggal 22 Agustus 2015 Kemenpan mengundang semua instansi pemerintah rinciannya 34 kementerian, 27 lembaga pemerintahan non kementerian, 8 sekretariat lembaga negara, dan 34 provinsi untuk menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Soal TKB. 

Nantinya akan ada Peraturan Menteri PAN & RB yang akan mengatur petunjuk pelaksanaan Tes Komptensi Bidang. Tunggu saja bagaimana teknis pengaturannya karena TKB bukan hanya tes tertulis saja namun bisa berupa psikotest, performance test atau wawancara. 

Terutama performance test dan wawancara yang kecenderungannya bisa bersifat subjektif tergantung penilai. Sehingga diperlukan aturan yang lebih rigid guna memninimalkan kecurangan dalam pelaksanaan TKB. Begitu pula apakah TKB CPNS 2016 dilaksanakan untuk semua formasi jabatan atau hanya formasi jabatan tertentu saja, yang jelas UU ASN mengamanatkan pelaksanaan TKB dalam pengadaan CPNS.

Post a Comment for "Seleksi CPNS 2016 Wajib Melaksanakan TKB"